Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/35443
Title: | Nilai Keadilan Substantif Putusan Hakim Dalam Menentukan Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Korupsi |
Authors: | Indrijani, Eviana Dian |
Keywords: | pidana tambahan;putusan hakim;teori keadilan substantif |
Issue Date: | 30-Oct-2024 |
Abstract: | Dalam rangka pengembalian uang hasil korupsi kepada negara, tampaknya ketentuan yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) tidaklah cukup memadai, dalam hal ini berkenaan dengan penerapan sanksi pidana tambahan. Meskipun para koruptor telah diproses secara pidana dan telah dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti, akan tetapi pengembalian kerugian negara tidak maksimal dikarenakan upaya pemulihan aset melalui putusan Hakim dalam penjatuhan putusan pembayaran uang pengganti tidak dipadankan secara proporsional dengan lamanya pidana penjara pengganti sehingga terpidana lebih memilih pidana penjara pengganti dibandingkan harus membayar uang pengganti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus 10 (sepuluh) dan pendekatan konsep. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu menggambarkan pertimbangan hakim dalam putusan tentang pidana tambahan. Penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak maksimal karena adanya kelemahan-kelemahan, antara lain (i) alternatifpidana penjara untuk menggantikan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan rumusan norma yang memberi peluang bagi terpidana korupsi untuk menghindari membayar uang pengganti, (ii) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak mengatur kriteria mengenai subsidair pidana penjara pengganti. Sesuai hasil penelitian, maka diperoleh fakta hukum bahwa secara keadilan formal, putusan hakim sudah terpenuhi, namun secara keadilan substantif belum terpenuhi karena dalam memutus pidana tambahan tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas, sehingga berdampak pada kualitas putusan yang kurang mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketidakadilan dalam putusan hakim, salah satunya karena adanya kekosongan hukum tentang krieria hukum penjara pengganti untuk pidana tambahan uang pengganti, maka perlu dibuat pedoman penentuan besaran penjara pengganti dalam bentuk peraturan perundang-undangan serta penegasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pembayaran uang pengganti tanpa subsidair penjara. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/35443 |
Appears in Collections: | T2 - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T2_322022035_Judul.pdf | 3.33 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322022035_Isi.pdf | 13.52 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322022035_Daftar Pustaka.pdf | 700.58 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322022035_Formulir Pernyataan Penyerahan Lisensi Noneksklusif dan Pilihan Embargo Tugas Akhir.pdf Until 9999-01-01 | 349.54 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.