Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36334
Title: Pemberatan Pidana pada Delik Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keadilan Proporsional
Authors: Aji, Marta Nataya Narwastu
Keywords: Korupsi;Pasal 2 dan Pasal 3;Penyelenggara Negara;Proporsional
Issue Date: 26-Nov-2024
Abstract: Tulisan ini akan mengkaji Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang ancaman minimum sanksi pidana bagi penyelenggara Negara, hal ini merupakan pasal specialis yang dimana mengatur mengenai korupsi dengan penyalahgunaan kekuasaan terkhususkan oleh pegawai negeri diberikan sanksi yang lebih ringan dengan ancaman pidana paling sedikit 1 tahun dibanding dengan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana minimum 4 tahun bagi yang bukan penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Dari masalah tersebut dapat diketahui bahwa adanya ketidakadilan dalam pasal tersebut, penulis menggunakan Keadilan aristoteles yaitu suatu keseimbangan terhadap penegakan hukum. Penulisan ini ditulis menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa Seorang penyelenggara Negara atau pegawai negeri seharusnya mendapatkan pidana minimal khusus yang lebih berat sebab pegawai negeri melakukan penyalahgunaan kewenangan. Merujuk pada Pasal 52 KUHP yakni pemberatan kepada pejabat yang memakai kekuasan tetapi hal tersebut tetap tidak sesuai dengan keadilan proporsional.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36334
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312021003_Judul.pdf2.21 MBAdobe PDFView/Open
T1_312021003_Isi.pdf
  Until 9999-01-01
513.2 kBAdobe PDFView/Open
T1_31201003_Daftar Pustaka.pdf332.24 kBAdobe PDFView/Open
T1_312021003_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Nonekslusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf
  Until 9999-01-01
374.27 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.