Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36335
Title: Konflik Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional: Sebuah Jalan Tengah
Authors: Sari, Agustina Indah Intan
Keywords: Hakim;Keadilan;Kepastian Hukum
Issue Date: 20-Oct-2024
Abstract: Penelitian ini membahas ketidakjelasan makna Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan "Apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan." Keadilan yang digunakan bagi hakim untuk mengadili perkara dan syarat-syarat tertentu yang dijadikan patokan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, terdapat beberapa definisi keadilan yang ada. Implikasi dari ketidakjelasan berakibat terjadinya disparitas penggunaan keadilan yang hendak digunakan oleh hakim, potensi disparitas perlu dicegah dengan menengahi pertentangan keadilan dan kepastian serta memberikan petunjuk bagi hakim dalam menggunakan keadilan dalam putusannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan hakim memiliki kewenangan memilih keadilan yang memuat kepastian hukum karena putusan yang berkeadilan merupakan perwujudan dari kepastian hukum. Pasal tersebut perlu dimaknai keadilan dengan benar sehingga tidak terjadinya disparitas putusan dan keadilan adalah apa yang dikehendaki hakim berdasarkan Undang-undang untuk menciptakan keadilan itu sendiri.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36335
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312021094_Judul.pdf.pdf1.42 MBAdobe PDFView/Open
T1_312021094_Isi.pdf.pdf
  Until 9999-01-01
357.74 kBAdobe PDFView/Open
T1_312021094_Daftar Pustaka.pdf.pdf325.52 kBAdobe PDFView/Open
T1_312021094_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Nonekslusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf.pdf
  Until 9999-01-01
879.17 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.