Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36480
Title: | Upaya Penarikan Harta Warisan Yang Dikuasai Salah Seorang Ahli Waris |
Authors: | Prakoso, Dewanto Satrio |
Keywords: | Upaya Hukum;Penguasaan Harta Warisan;Penarikan Harta Warisan |
Issue Date: | 5-Mar-2025 |
Abstract: | Penelitian ini bertujuan menjelaskan upaya yang dapat digunakan ahli waris yang dirugikan untuk menarik kembali harta warisan yang dikuasai salah seorang ahli waris akibat adanya surat wasiat yang tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Kebaruan dalam penelitian ini memberikan upaya paling tepat dalam penarikan harta warisan yang dikuasai salah seorang ahli waris, kebaruan ini akan memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum waris. Penulis tertarik melakukan penelitian dengan topik, berdasarkan bahwa sementara ini orang hanya melakukan penarikan harta warisan dengan hanya menggunakan pendekatan hukum waris. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai upaya penarikan harta warisan yang dikuasai seorang ahli waris seperti hak hereditatis petitio, hak menuntut pembagian harta warisan, dan perbuatan melawan hukum. Penulis memberikan kesimpulan, dengan memperhatikan kelebihan dan kelemahan masing-masing upaya, upaya melalui hak hereditatis petitio merupakan upaya paling tepat untuk menarik kembali harta warisan. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36480 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312021017_Judul.pdf | 2.27 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312021017_Isi.pdf | 547.21 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312021017_Daftar Bacaan.pdf | 308.61 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312021017_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf Until 9999-01-01 | 283.77 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.