Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36504
Title: Implikasi Hukum Akibat Ketidakjelasan Makna Kebaruan dalam Undang-Undang Desain Industri
Authors: Salsabila, Vensarina
Keywords: kebaruan;desain industri;hak kekayaan intelektual;ketidakjelasan makna
Issue Date: 5-Mar-2025
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai konsep kebaruan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sebagai syarat pendaftaran Hak Desain Industri. Rumusan masalah dalam penulisan ini: 1) Bagaimana perumusan unsur kebaruan dalam UU Desain Industri di Singapura dan Vietnam dibandingkan dengan UU Desain Industri di Indonesia? 2) Unsur kebaruan seperti apa yang sebaiknya dimuat dalam UU Desain Industri yang akan datang di Indonesia? Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif dengan pendekatan: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan: bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kebaruan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memiliki ketidakjelasan makna serta menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan pembaharuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri beserta turunannya dalam upaya pengaturan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Desain Industri di masa yang akan datang.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36504
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312021081_Judul.pdf650.19 kBAdobe PDFView/Open
T1_312021081_Isi.pdf
  Until 9999-01-01
386.84 kBAdobe PDFView/Open
T1_312021081_Daftar Pustaka.pdf159.44 kBAdobe PDFView/Open
T1_312021081_ Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf
  Until 9999-01-01
920.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.