Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36510
Title: | Penentuan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Singapura Berdasarkan Hukum Laut Internasional |
Authors: | Wulan, Raya Nawang |
Keywords: | delimitasi maritim;Zona Ekonomi Eksklusif;perjanjian bilateral;UNCLOS 1982 |
Issue Date: | 5-Mar-2025 |
Abstract: | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum Indonesia dan Singapura dalam menetapkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 serta mengevaluasi prinsip-prinsip yang relevan dalam penyelesaian delimitasi ZEE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap regulasi nasional, ketentuan UNCLOS 1982, serta kasus delimitasi ZEE yang serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara wajib menetapkan batas ZEE melalui perjanjian bilateral guna mencegah konflik maritim dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya laut. Prinsip ekuidistan dan kesepakatan bersama menjadi landasan penting untuk mencapai solusi yang adil. Tidak adanya perjanjian resmi dapat menimbulkan pelanggaran batas wilayah dan eksploitasi sumber daya alam ilegal. Dengan perjanjian berbasis hukum internasional, hubungan bilateral dapat diperkuat dan stabilitas kawasan tetap terjaga. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36510 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312021160_Judul.pdf | 1.42 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312021160_Isi.pdf Until 2027-01-01 | 600.78 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312021160_Daftar Pustaka.pdf | 229.89 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312021160_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf Until 9999-01-01 | 4.88 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.