Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36620
Title: Alternatif Sanksi Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Perspektif Keadilan Bermartabat
Authors: aji wahyu, mardhika wisnu
Keywords: alternatif;sanksi;pemidanaan;keadilan bermartabat
Issue Date: 5-Mar-2025
Abstract: Penelitian ini bertujuan menganalisis alternatif sanksi pemidanaan dalam KUHP Baru berdasarkan perspektif Keadilan Bermartabat. Metode penelitian yang dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Hasil penelitian ini menemukan dalam KUHP Baru terdapat alternatif sanksi pemidanaan selain pidana penjara, yaitu pidana denda, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Berpijak pada postulat Keadilan Bermartabat, perkembangan pengaturan alternatif sanksi pemidanaan dapat ditemui dalam Volksgeist Indonesia dengan memulai pelacakan dari lahirnya KUHP Baru. Sebagaimana dalam Pasal Menimbang huruf a KUHP Baru menyebutkan UU tersebut disusun berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta asas hukum umum. Dalam Pasal 52 KUHP Baru terkait tujuan pemidanaan menyatakan Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia. Rumusan tujuan pemidanaan tersebut menurut penulis sangat identik dengan perspektif Keadilan Bermartabat. Pada intinya dalam perspektif Keadilan bermartabat terkait kejelasan makna konsep alternatif sanksi pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan Terpidana dan merendahkan martabatnya sebagai manusia.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36620
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312018151_Judul.pdf881.02 kBAdobe PDFView/Open
T1_312018151_Isi.pdf
  Until 9999-01-01
393.93 kBAdobe PDFView/Open
T1_312018151_Daftar Pustaka.pdf189.4 kBAdobe PDFView/Open
T1_312018151_Formulir Pernyataan Persetujuan.pdf
  Until 9999-01-01
1.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.