Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36960
Title: Konstitusionalitas Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk)
Authors: Guntur, Salesius
Keywords: Kejaksaan Republik Indonesia;Komisi Pemberantasan Korupsi;Dualisme;Inkonstitusional
Issue Date: 29-Apr-2025
Abstract: Legal Issue dalam penelitian ini adalah dualisme kelembagaan dalam kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan. Konstitusionalitas Kewenangan Penututan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK diuji keabsahannya dari perspektif Hukum Tata Negara Normal. Adanya dualisme kelembagaan dalam kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dan KPK tidak dapat dibenarkan dari perspektif Hukum Tata Negara Normal. Tujuan Penelitian adalah Menjelaskan prinsip-prinsip atau asas-asas dari HTN normal dan Menjelaskan bahwa atas dasar pengertian HTN normal tersebut eksistensi KPK yang bersifat konkuren dengan Kejaksaan dalam kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi bersifat inkonstitusional. Dan yang menjadi Landasan teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pembedaan "HTN normal dan HTN abnormal". Inti dari teori tersebut adalah dan keberlakuan hukum secara umum, berlakunya hukum bersifat situasional. Hukum berlaku dengan ditentukan oleh situasi yang mendasarinya.Kemudian dapat diperoleh melalui penelitian hukum yang akan dilakukan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) karena poin hukum yang akan dielaborasi guna menjawab isu hukum penelitian berada di ranah Teori Konstitusi. Sesuai dengan pendekatan yang akan digunakan maka sumber-sumber hukum yang akan menjadi rujukan dalam mengelaborasi poin hukum penelitian adalah pendapat sarjana atau treatise. Karena pendapat sarjana yang dijadikan rujukan termasuk pendapat sarjana asing, maka pendekatan lain yang digunakan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach). Kesimpulan dalam penelitian ini mengatakan bahwa hukum tentang konstitusionalitas/ inkonstitusionalitas dualisme kelembagaan antara KPK dan Kejaksaan dalam kewenangan penuntutan tipikor, adalah HTN normal dan HTN abnormal. Dalam penelitian yang akan dilakukan di sini penulis hendak menjustifikasi bahwa "kedaruratan" terkait dengan korupsi seharusnya sudah berakhir, sehingga keberadaan KPK yang didasari oleh HTN abnormal seharusnya diakhiri dengan mengembalikan tatanan kenegaraan saat ini di bawah preskripsi HTN normal di mana Kejaksaan seharusnya diposisikan kembali sebagai pemegang (sebagian) kekuasaan penyidikan dan satu-satunya pemegang kekuasaan penuntutan, dengan demikian eksistensi KPK menjadi inkosntitusional.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/36960
Appears in Collections:T2 - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T2_322024701_Judul.pdf429.25 kBAdobe PDFView/Open
T2_322024701_Bab I.pdf
  Until 9999-01-01
205.93 kBAdobe PDFView/Open
T2_322024701_Bab II.pdf
  Until 9999-01-01
319.28 kBAdobe PDFView/Open
T2_322024701_Bab III.pdf
  Until 9999-01-01
364.87 kBAdobe PDFView/Open
T2_322024701_Bab IV.pdf
  Until 9999-01-01
155.01 kBAdobe PDFView/Open
T2_322024701_Daftar Pustaka.pdf222.66 kBAdobe PDFView/Open
T2_322024701_Pernyataan Penyerahan Lisensi Nonekslusif dan Pilihan Embargo.pdf
  Until 9999-01-01
869.38 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.