Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/8309
Title: | Tinjauan Hukum terhadap Rekam Medis sebagai Alat Bukti |
Authors: | Fergill, Ernesti |
Keywords: | rekam medis sebagai alat bukti |
Issue Date: | 2014 |
Publisher: | Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW |
Abstract: | Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi indentitas, pemeriksaaan, pengobatan dan tindakan medis lain pada sarana kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap, baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta. Setiap sarana kesehatan mewajibkan dokter atau tenaga medis yang lain yang mempunyai kuasa atau diberikan kuasa untuk membuat rekam medis sesudah pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dari sarana pelayan tersebut. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan. Rekam Medis menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam hal pelayanan kesehatan, hubungan hukum yang terjadi antara dokter dengan pasiennya dimulai ketika seorang pasien datang kepada dokter dan mengutarakan keluhannya dan dokter nyenyatakan kesanggupannya untuk mengobati pasien tersebut dengan menyatakan secara lisan maupun tertulis seperti sikap atau tindakan yang mencatat atau menyediakan rekam medis bagi si pasien tersebut. Fungsi dari rekam medis sendiri sangat penting bagi pasien dan dokter. Dalam undang-undang praktik kedokteran dokter mempunyai kewajiban untuk membuat rekam medis. Pada Undang-Undang Praktik Kedokteran dalam Pasal 46 Ayat (1) sampai Ayat (3) dan Pasal 47 Ayat (1) sampai Ayat (3) mengatakan bahwa pembuat an rekam medis adalah tanggung jawab dari seorang dokter. Apabila kewajiban ini dilanggar, dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan pada Pasal 79b Undang-Undang Praktik Kedokteran. Permenkes no. 269/MENKES/PER/III/2008 pada Pasal 13 ayat (1) yang mengatakan bahwa rekam medis dapat dimanfaatkan/digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran oleh MKDKI, penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi bagi profesi kedokteran. Pada Pasal 2 ayat (1) Permenkes/PER/III/2008 yang memungkinkan dipilihnya dua cara, yaitu rekam medis ditulis secara lengkap “atau” dengan menggunakan elektronik. Artinya bahwa rekam medis dapat saja memilih salah satu cara tersebut tertulis atau elektronik. Bila diamati apa yang diat ur dalam kitab Undang-Undang Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata (HIR) tidak ada satu ketegasan mengatur bahwa catatan elektronik ditempatkan sebagai alat bukti utama sehingga ada kemungkinan dalam menyelesaikan masalah di pengadilan bias menggunakan saksi ahli dari bidang elektronik . Untuk memperoleh data penulis mempergunakan tehnik pengumpulan data dengan cara mempelajari literature pada buku-buku yang berjaitan dengan tujuan penlisan dengan menggunakan metode pendekatan analitis, pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. |
URI: | http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8309 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312007007_Judul.pdf | Halaman Judul | 1.91 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312007007_BAB I.pdf | BAB I | 947.51 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312007007_BAB II.pdf | BAB II | 1.78 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312007007_BAB III.pdf | BAB III | 205.96 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312007007_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 320.71 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.