Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/8320
Title: | Pertangungjawaban Pidana Notaris: studi kasus Putusan Perkara No.141/Pid.B/2009/PN.Ska jo No.167/Pid/2010/PT.Smg jo No.1860/K/Pid/2010 |
Authors: | Pramika, Ayiz Gita |
Issue Date: | 2014 |
Publisher: | Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW |
Abstract: | Notaris sebagai pejabat publik memiliki wewenang untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis. Jabatan notaris sangat penting dalam mendukung terselenggaranya proses hukum yang mewajibkan adanya alat bukti tertulis untuk menyatakan hak dan kewajiban seseorang. Dalam menjalankan tugas kewenangan dan tanggungjawabnya tidak terlepas dari kecenderungan perilaku menyimpang terhadap peraturan yang diberlakukan terhadapnya. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terdapat dua jenis sanksi yang akan di berikan yaitu Sanksi Perdata atau Sanksi Administratif. Namun dalam praktiknya disaat menjalankan profesinya Notaris cenderung dijadikan sebagai Tersangka dalam perkara Pidana, sebagai buktinya adalah Perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta yang melibatkan Notaris bernama Tjondro Santoso, SH dengan dakwaan melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik. Dimana setelah melalui tiga tahap peradilan menghasilkan putusan akhir yang berbeda dari kedua putusan sebelumnya yaitu bebas. Tuntutan ini didasarkan laporan Agus Sutanto, yaitu pihak yang merasa dirugikan hak dan kewenangannya akibat Akta Notaris yang dibuat oleh Tjondro Santoso, SH. Memutuskan melaporkan kepada pihak yang berwajib kejadian tersebut guna diselidiki lebih lanjut dengan isi laporan menyatakan bahwa telah terjadi hubungan kerja sama antara Tjondro Santoso, SH selaku Notaris yang berwenang dengan Penghadap yang merupakan perwakilan dari Perusahaan tempat Agus Sutanto bekerja sebagai Komisaris di PT. Indo Venner Utama yang berkedudukan di Surakarta. Hubungan kerja sama yang dimaksudkan adalah memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS mengenai Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Indo Venner Utama Penyesuaian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa tentang Perubahan Struktur Kepengurusan PT. Indo Venner Utama yang dimana dalam salah satu ayatnya menyatakan memberhentikan Agus Sutanto sebagai Komisaris. Keterangan palsu yang dimaksud Agus Sutanto telah dimasukan Tjondro Santoso, SH yaitu menyatakan bahwa Akta No. 3 tanggal 6 Januari 2006 dibuat berdasarkan atas Akta No. 2 tanggal 6 Januari 2006 yang telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Hukum dan HAM padahal faktanya bahwa Akta No. 2 tanggal 6 Januari 2006 baru mendapatkan pengesahan tanggal 16 Maret 2006. Ditambahkan lagi perbuatan Tjondro Santoso, SH yang menyerahkan salinan Akta No. 3 tanggal 6 Januari 2006 kepada Penghadap meskipun menyadari bahwa Akta tersebut bahkan belum dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM untuk disahkan tetapi telah digunkaan dalam merubah speciment tandatangan rekening milik PT. Indo Venner Utama di Bank Mandiri cabang S. Parman Jakarta. Berangkat dari permasalahan yang ada, Penulis ingin mengetahui apakah Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas permasalahan pada Akta yang dibuatnya dengan mengkaji Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Tjondro Santoso, SH selaku Terdakwa. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian menghasilkan jawaban bahwa meskipun dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur proses kerja Notaris tidak pernah menyebutkan secara jelas sejauhmana sanksi pidana dapat diberikan kepada pelanggaran yang dilakukan Notaris namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi seorang Notaris dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana dapat diberikan kepada seorang Notaris dengan syarat bilamana dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesinya dapat dibuktikan dihadapan Pengadilan telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Karena pada dasarnya profesi Notaris berada diranah Hukum Perdata, sehingga bilamana terbukti dihadapan Pengadilan bahwa Notaris melakukan perbuatan Pidana maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat dan sudah jelas mempermalukan jabatan yang harusnya dijaga sejak mengucapkan sumpah jabatannya. |
URI: | http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8320 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312008043_Lampiran.pdf | Lampiran | 504.83 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312008043_BAB I.pdf | BAB I | 553.38 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312008043_BAB II.pdf | BAB II | 2.37 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312008043_BAB III.pdf | BAB III | 92.91 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312008043_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 126.66 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312008043_Judul.pdf | Halaman Judul | 3.99 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.