Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/8334
Title: | Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam Mewujudkan Kota Layak Anak |
Authors: | Turnip, Bastian |
Keywords: | kebijakan publik;Kota Layak Anak (KLA) Salatiga |
Issue Date: | 2014 |
Publisher: | Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW |
Abstract: | Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak. Kota Layak Anak adalah Sistem pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah dan masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Dari pengertian itu maka Kota layak anak bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah Kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak (Convention On The Rights of Child) dari kerangka hukum kedalam defenisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak pada suatu wilayah yaitu Kota Salatiga. Dalam strategi pelaksanaan Kota layak anak mengarustamakan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dengan mengacu pada prinspi prinsip hak-hak anak. Pelaksanaan Kota layak anak di Salatiga diperlukannya campur tangan dari pemerintah Kota Salatiga berupa bentuk dukungan untuk mewujudkan Salatiga sebagai Kota layak anak yang mandiri sehingga pemenuhan hak anak di Kota Salatiga dapat tercapai dan dapat dirasakan anak anak Kota Salatiga. Agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan kenginan bersama tentu diperlukannya kebijakan pemerintah Kota Salatiga mengenai Kebijakan Kota layak anak di Kota Salatiga dan dukungan politisi serta komitmen dari para pengambil keputusan dari Kota, Kelurahan, Kecamatan, Desa sehingga perencanaan dan penganggaran berpihak pada hak anak. Dengan demikian anak anak secara aktif ikut berperan serta dalam proses pembangunan, anak harus memiliki ketersediaan data dan sistem informasi anak yang terpilah dan berkelanjutan, selain itu juga memberikan kebebasan kepada anak untuk berpendapat, kesempatan berpartisipasi serta mendapatkan pelayanan dasar yang adil dan dengan adanya koordinasi yang efektif antar program dan instansi serta para pemangku kewajiban, pemerintah Kota Salatiga secara terus menerus dan konsisten melakukan monitoring, evaluasi, supermisi dan pelaporan |
URI: | http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8334 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312009038_BAB I.pdf | BAB I | 605.41 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312009038_BAB II.pdf | BAB II | 2.14 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312009038_BAB III.pdf | BAB III | 229.17 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312009038_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 229.81 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312009038_Judul.pdf | Halaman Judul | 1.26 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.